Pengukuhan PKP

  1. Fotokopi NPWP Badan
  2. Fotokopi KTP & NPWP Pengurus
  3. Akta Pendirian dan perubahannya
  4. Fotokopi Bukti Lapor SPT Badan dan Pengurus 2 tahun terakhir
  5. Tidak memiliki utang pajak
  6. Bukti Pendukung lainnya.

  1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Pengukuhan PKP beserta dokumen kelengkapannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak BPE atau BPS di terbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi progres penyelesaian Pengukuhan PKP melalui pesan Whatsapp ke 0851-5803-5466
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengukuhan PKP"